TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

imro'ati, BA
Kepala Desa
Tugas Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Desa
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapanperaturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasikependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Zainul Amin
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasipemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi suratmenyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasikeuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaranpendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangkapembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunanlaporan.

Nailil Munasari Dinda Ayu Puji N
KAUR Perencanaan & Staff

ANDIK SUSANTO
KAUR TU & Umum

Rofiul Hazizah Diah Retno Wahid S.R
KAUR Keuangan & Staff
Tugas Kepala Urusan (Kaur)
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayananadministrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan (Kaur)
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakanurusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasaranaperangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuanganseperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumberpendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasipenghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desalainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusanperencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Zaenal Abidin Bobby Purwanto
Kasi Pemerintahan

Achmad Juhri
Kasi Kesejahteraan

Ikhlasul A`mal
Kasi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi (Kasi)
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugasoperasional.
Fungsi Kepala Seksi (Kasi)
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalahpertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upayaperlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunansarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasiterhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upayapartisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Asis Sholihin Destian Angga B.E.P Hariyanto
Kasun Krajan Kasun Darungan Kasun Kedung Sumur
Tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun
- Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuantugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaantugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaranpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.