SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur

Perangkat Desa

01

Jan
1970

Dibuka
242 Kali

17 Oktober 2025

242 Kali dibuka

Admin : Administrator

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

 

imro'ati, BA

Kepala Desa

 

Tugas Kepala Desa
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Desa
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapanperaturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasikependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Zainul Amin

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasipemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi suratmenyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasikeuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaranpendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangkapembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunanlaporan.

 

       

    Nailil Munasari              Dinda Ayu Puji N

KAUR Perencanaan & Staff

 

ANDIK SUSANTO

KAUR TU & Umum

 

         

    Rofiul Hazizah          Diah Retno Wahid S.R

KAUR Keuangan & Staff

Tugas Kepala Urusan (Kaur)
  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayananadministrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan (Kaur)
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakanurusan ketatausahaan seperti tata naskahadministrasi surat menyuratarsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desapenyediaan prasaranaperangkat desa dan kantorpenyiapan rapatpengadministrasian asetinventarisasiperjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuanganseperti pengurusan administrasi keuanganadministrasi sumber-sumberpendapatan dan pengeluaranverifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasipenghasilan Kepala DesaPerangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desalainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusanperencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desamenginventarisir data-data dalam rangka pembangunanmelakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

         

     Zaenal Abidin               Bobby Purwanto 

Kasi Pemerintahan

 

Achmad Juhri

Kasi Kesejahteraan

 

Ikhlasul A`mal

Kasi Pelayanan

 

Tugas Kepala Seksi (Kasi)
  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugasoperasional.
Fungsi Kepala Seksi (Kasi)
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalahpertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upayaperlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunansarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasiterhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upayapartisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

                   

 Asis Sholihin               Destian Angga B.E.P                 Hariyanto

        Kasun Krajan             Kasun Darungan      Kasun Kedung Sumur

 
 
Tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun
  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuantugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaantugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaranpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

Galeri Foto

statistikdesa

Data Populasi Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember

LAKI-LAKI : 3617 ORANG

PEREMPUAN : 3432 ORANG

TOTAL : 7049 ORANG

3617

LAKI-LAKI

3432

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

7049

TOTAL

KK

Dusun

Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Jambearum Kecamatan Puger, Kabupaten Jember

Komentar

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Jambearum

Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3509082010

Domain : jambearum-puger.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang