Ekonomi
Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2021
Bahwa dalam pelaksanaan pasal 68 (a) UU Republik Indonesia Nomor
Bahwa dalam pelaksanaan pasal 68 (a) UU Republik Indonesia Nomor
Desa Jambearum dikenal sebagai desa agraris, memiliki potensi alam yang cukup prospoktif bagi pengembangan perekonomian wilayah ditingkat desa. Perekonomian di Desa Jambearum masih mengandalkan pada sektor pertanian sebagai basis dan penggerak roda perekonomian wilayah.
© 2024 Desa Jambearum | All Rights Reserved