PENGANTAR KK

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Keberadaan Kartu Keluarga ini sangatlah penting, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pembuatan KK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  1. Penggunaan Kartu Keluarga dalam Kehidupan sehari-hari.
  • Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri.
  • Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat.
  • Ketika anda hendak membuat e-KTP dari salah satu anggota keluarga anda, dan juga putra-putri anda akan mendaftar sekolah, maka anda butuh Kartu Keluarga,

Untuk itulah, sesegera mungkin membuat Kartu Keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

  1. Proses Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib anda laporkan kepada Dispenduk Jember selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

  1. Persyaratan-persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga.

Untuk menambah anggota keluarga, maka persyaratannya :

  • Kartu Keluarga yang lama (asli)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  • Fotokopi Akta Nikah / Akta Nikah

Untuk menambah anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka Persyaratannnya :

  • Mengisi Formulir F-101 di desa
  • Kartu Keluarga yang lama (asli) atau Kartu Keluarga yang ditumpangi (asli)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang datang dari luar desa)
  • Fotokopi Akta Nikah/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri disertai paspor
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)

Untuk mengurangi anggota keluarga, maka persyaratannya :

  • Kartu Keluarga yang lama (asli)
  • Surat Keterangan Kematian dari desa (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah Tempat dari Desa(bagi yang pindah)
  • Fotokopi Akta Perceraian (bagi yang sudah bercerai)

Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, maka persyaratannya :

    • Fotokopi e-KTP dari salah satu anggota keluarga
    • Surat Pernyataan Kehilangan dari desa yang dilanjutkan ke POLSEK
    • Kartu Keluarga yang rusak (bagi KK yang rusak)
    • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Pelayanan Desa Jambearum

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.




Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.