Bahwa dalam pelaksanaan pasal 68 (a) UU Republik Indonesia Nomor
JEMBER – Sejumlah partai politik angkat bicara terkait ada mahar
Desa Jambearum dikenal sebagai desa agraris, memiliki potensi alam yang cukup prospoktif bagi pengembangan perekonomian wilayah ditingkat desa. Perekonomian di Desa Jambearum masih mengandalkan pada sektor pertanian sebagai basis dan penggerak roda perekonomian wilayah.
© PEMDES JAMBEARUM | All Rights Reserved | Developed by Sawah Maya Inc.