PENGANTAR AKTA KELAHIRAN

            Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Karena hal itu berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Mengisi formulir F-201
  2. Surat Keterangan Lahir dari Desa 
  3. Fotokopi Akta Nikah/Surat Nikah (legalisir KUA)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua Orang Tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua Orang Saksi

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.

Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.

Skip to content