Pengantar Nikah
Persyaratan Nikah di KUA
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya,
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Dalam proses pengurusan surat nikah ke kua, anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
- Datang ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
CALON ISTRI
- Datang ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.