PENGANTAR AKTA KEMATIAN

Mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia secara hukum negara sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.

Perlu diketahui, yang berhak mengurus Akta Kematian adalah keluarga jenazah (Ayah/Ibu/Anak/Adik/Kakak). Ada beberapa perysaratan yang harus dilengkapi ketika hendak mengurus Akta Kematian, antara lain :

    1. Mengisi Formulir F-228 dan F-229
    2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis Jika Meninggal di RS atau Puskesmas
    3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika Meninggal di rumah
    4. Kartu Keluarga Asli
    5. e-KTP asli
    6. Akta Kelahiran Asli (bila ada)
    7. Akta Nikah/Surat Nikah (bila ada)
    8. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi

Pelayanan Desa Jambearum

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.



Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.


Skip to content