Jambearum-puger.id–JEMBER, Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus. Pemerintah melalui Kementerian PP dan PA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistic, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komit mendunia melalui “World Fit for Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya. Indonesia menjadi bagian dari Negara anggota PBB yang telah berkomiten secara Internasional untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak). Komitmen ini diwujudkan sejak ditandatanginya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Indikator KLA sejak tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus. Kota Layak Anak sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengaspirasi hak-hak anak melalui tujuan, kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah dimana jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak maka ini akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara baik serta lingkungan tempat tinggal anak pun akan memberikan perlindungan bagi anak. Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa Negara benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia.
Strategi pengembangan KLA adalah pengarusutamaan hak anak dan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan (kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan) dan tahapan pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi), di setiap tingkatan wilayah (kabupaten/kota, provinsi, nasional). Poin tepenting dari proses pengembangan KLA, yaitu adanya Komitmen dari Kepala daerah untuk mewujudkan pemenuhan Hak-hak anak dengan di dukungan oleh pemangku kebijakan di Kecamatan dan Kekelurahan, serta koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak dan pemangku kebijakan yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan akan mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak. Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam upaya mewujudkan Kota Semarang Layak Anak salah satunya dengan di terbitkannya kebijakan berbentuk Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kota Layak Anak dengan Pendekatan Kelurahan Ramah Anak, Dalam perwal sudah di atur tentang bagaimana langkah-langkah Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak. Saat ini Pemerintah Kota Semarang telah membentuk 35 Kelurahan Layak Anak, dan terus berupaya untuk mewujudkan Kelurahan Layak anak di seluruh Kelurahan se Kota Semarang, sehingga 177 Kelurahan Kota Semarang menjadi Ramah Anak.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang kemudian menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak yang diselenggaralan pada hari selasa, 26 Februari 2019 di Gedung Juang. Adapun tujuan diselenggarakannya Kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan ini adalah upaya Pemerintah Kota Semarang mendorong Kecamatan dan Kelurahan untuk menjadi Kecamatan dan Kelurahan Ramah Anak guna mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak. Para Undangan kegiatan ini sekitar 60 orang terdiri dari unsur Kecamatan Gayamsari 10 orang, unsur Kecamatan Pedurungan 10 orang, unsur Kecamatan Genuk 10 orang, 2 Kelurahan di Kec.Gayamsari 10 orang, 2 Kelurahan di Kecamatan Pedurungan 10 orang, dan 2 Kelurahan di Kecamatan Genuk 10 orang.