Kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Layak Anak Kecamatan Dan Kelurahan

Jambearum-puger.idJEMBER, Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah  kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus. Pemerintah melalui Kementerian PP dan PA  telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi  pemenuhan hak-hak anak yang holistic, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kebijakan  KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut  komit mendunia melalui “World Fit for Children”, dimana  Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya. Indonesia menjadi bagian  dari Negara anggota PBB yang telah berkomiten  secara Internasional  untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan  World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak). Komitmen ini diwujudkan sejak  ditandatanginya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA)  melalui Keputusan  Presiden Nomor 36 tahun 1990, Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Indikator KLA sejak tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak  Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga  dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus. Kota  Layak  Anak  sebagai  langkah untuk  menciptakan lingkungan yang dapat mengaspirasi hak-hak anak melalui tujuan, kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah dimana jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak maka ini akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara baik serta lingkungan tempat tinggal anak pun akan memberikan perlindungan  bagi anak. Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa Negara  benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia.

Strategi pengembangan KLA adalah pengarusutamaan hak anak dan  pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan  (kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan) dan tahapan pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi), di setiap tingkatan wilayah (kabupaten/kota, provinsi, nasional). Poin tepenting dari proses pengembangan KLA, yaitu adanya Komitmen dari Kepala  daerah untuk mewujudkan pemenuhan Hak-hak anak dengan di dukungan oleh pemangku kebijakan di Kecamatan dan Kekelurahan, serta koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak dan pemangku kebijakan yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan akan mempercepat  terwujudnya Kota Layak Anak. Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam  upaya mewujudkan Kota Semarang Layak Anak salah satunya dengan di terbitkannya kebijakan berbentuk Peraturan Walikota Semarang Nomor 20  Tahun 2010 tentang Kebijakan Kota Layak Anak dengan Pendekatan Kelurahan Ramah Anak, Dalam perwal sudah di atur tentang bagaimana langkah-langkah Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak. Saat ini Pemerintah Kota Semarang telah membentuk 35 Kelurahan Layak Anak, dan terus berupaya untuk mewujudkan Kelurahan Layak anak di  seluruh Kelurahan se Kota Semarang, sehingga 177 Kelurahan Kota Semarang menjadi Ramah Anak.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota  Semarang kemudian menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Gugus Tugas  Kecamatan Layak Anak yang diselenggaralan pada hari selasa, 26 Februari  2019 di Gedung Juang. Adapun tujuan diselenggarakannya Kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan ini adalah upaya Pemerintah Kota Semarang mendorong Kecamatan dan Kelurahan untuk menjadi  Kecamatan dan Kelurahan  Ramah Anak guna mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak. Para Undangan kegiatan ini sekitar 60  orang terdiri dari unsur Kecamatan Gayamsari 10 orang, unsur Kecamatan Pedurungan 10 orang, unsur Kecamatan Genuk 10 orang, 2 Kelurahan di Kec.Gayamsari 10 orang, 2 Kelurahan di Kecamatan Pedurungan 10 orang, dan 2 Kelurahan di Kecamatan Genuk 10 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *