Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2021

Bahwa dalam pelaksanaan pasal 68 (a) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka setiap awal tahun anggaran Pemerintah Desa wajib memberikan Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Desa kepada masyarakat melalui benner maupun website resmi desa.

Laporan Realisasi Anggaran Desa menyajikan kegiatan keuangan Pemerintah Desa yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Desa. Laporan Realisasi Anggaran Desa menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah desa dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran Desa memuat unsur-unsur anggaran dan realisasi atas :

a. Pendapatan Desa;

b. Belanja Desa;

c. Surplus/Defisit Desa;

d. Pembiayaan Desa;

e. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa/Sikpa) Desa.

Pendapatan Desa diklasifikasikan atas Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-la

Pendapatan diakui pada saat diterima di rekening Pemerintah Desa atau di kas desa sebesar kas yang diterima.

Belanja Desa menurut Bidang terdiri atas :

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;

e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak.

Belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Pemerintah Desa atau dari kas desa sebesar kas yang dikeluarkan.

Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA DESA ( LPJ APBDesa ). Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

Adapun LPJ APBDesa Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember, telah kami sampaikan seperti dokumen terlampir, agar masyarakat dapat mengetahui tentang informasi pelaksanaan anggaran Pemerintahan di DesaJambearum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content