Warga Jambearum Taat Membayar PBB

Sebelum melangkah lebih jauh kepada pembayaraan SPPT PBB Tahunan, kami sampaikan sekilas mengenai apa itu SPPT PBB dan fungsi nya. Karena belajar dari tahun – tahun sebelumya mengenai kekurangpahaman warga mengenai SPPT PBB sendiri maka kami merasa perlu menjelaskan hal tersebut agar warga jauh lebih memahami dan menjadi warga yang taat membayar PBB.

APA ITU SPPT PBB?

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkaitan dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Tak main-main, SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.

Dokumen ini biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak, ya. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.

APA FUNGSI SPPT PBB?

Fungsi utama SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun, ada fungsi lain SPPT yang harus diketahui Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, SPPT berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.

Selain itu, SPPT juga berfungsi untuk menghindari Wajib Pajak dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terakhir, SPPT tak hanya mampu menunjukkan besaran utang Wajib Pajak saja, tetapi juga beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

SPPT PBB Tahun 2022 Bagi Warga Jambearum Kecamatan Puger

 

Format SPPT PBB 2022 di Kabupaten Jember untuk Kawasan Wilayah Kecamatan Puger, Balung dan Wulahan telah resmi diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa hari ini tanggal 24 Februari 2022 bertempat di Aula Dira Balung. Khusus untuk Desa Jambearum telah diterimakan sebanyak 3.387 SPPT yang harus dilakukan penarikan kepada warga. SPPT 2022 Kabupaten Jember mengalami perubahan format yaitu di dalam SPPT akan tercantum piutang 10 tahun terakhir jika wajib pajak memang memiliki piutang di tahun – tahun sebelumnya.

Selain hal tersebut pihak Bapenda Jember selaku instasi yang menerbitkan SPPT tahunan memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk bisa membayar pajak di beberapa bank dan tempat rekanan lainnya.

Adapun Bank – Bank yang ditunjuk adalah : Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BTN. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran di Semua Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart. Selain itu kemudahan lainnya yang diberikan adalah wajib pajak bahkan bisa membayar melalui aplikasi Gopay, Tokopedia dan OVO.

Bagaimana? Mudah bukan? MARI KITA MENJADI WARGA YANG TAAT MEMBAYAR PBB!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *