Musyawarah Desa Khusus Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

jambearum-puger.id- JEMBER Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tanggal 30 September 2020 telah mengeluarkan Permendes PDTT No. 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang memprioritaskan Dana Desa digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam lampiran Permendes No. 11/2020 huruf Q tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disebutan bahwa jangka waktu dan besaran pemberian BLT DDper bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketigayaitu; Oktober, November, dan Desember.

BLT Dana Desa dimaksud dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia dan sasarannya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data KPM sebelumnya, kecuali data tersebut mengalami perubahan maka harus ditetapkan melalui Musyarawah Desa Insidentil dalam bentuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia diatas, Pemerintahan Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk melaksanakan amanat peraturan Menteri Desa PDTT tersebut. Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) diadakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2020 dan  dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat dan Staf Kantor Desa,  PKK, BPD, LPM, Karang Taruna, RT, RW, , Tokoh Masyarakat, dan Pendamping Desa.

Setelah dilaksanakan pembahasan hasil Musdessus terkait BLT – Dana Desa, disepakati bahwasanya Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember:

  1. Bahwa berdasarkan pencermatan anggaran Dana Desa pada APBD tahun 2020 disepakati dan ditetapkan tidak tersedia anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember
  2. Sehubungan dengan poin 1 di atas, Maka disepakati dan ditetapkan untuk tidak dilaksanakan BLT DD untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *