Jambearum – Puger, Jumat (21/07) Pemdes Jambearum Bersama BPD Jambearum, perwakilan RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Lain melaksanakan kegiatan Musdes terkait Perubahan dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2023. Musdes ini dilaksanakan di pendopo Kantor Desa Jambearum.
Pelaksanaan Musdes kali ini karena adanya perubahan KPM penerima BLT-DD untuk Bulan Agustus, karena meninggal dunia, pindah alamat, atau bahkan adanya peningkatan perekonomian, sehingga harus digantikan melalui Musdes.
KPM pengganti yang diusulkan tetap harus sesuai dengan kriteria yang berdasarkan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga.