Jambearum – Puger, Selasa (12/09) bertempat di ruang rapat Balai Desa Jambearum, Diskominfo Kabupaten Jember melakukan pendampingan untuk kesiapan Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB, Tim Diskominfo bersama Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa turut serta dalam proses pemdampingan ini. Kegiatan pendampingan ini dilakukan karena Desa Jambearum berkesempatan menjadi perwakilan dari Kabupaten Jember dalam Keterbukaan Informasi Publik Desa Award Tahun 2023 yang rutin diselenggarakan tiap tahun oleh Komisi Informasi Jawa Timur, Evaluasi dan apresiasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Pendampingan ini meliputi tata cara dan persiapan dokumen terkait pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ). Dimana pendampingan ini bertujuan untuk menilai sampai sejauh mana pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik.
Operator PPID Desa Jambearum dan Operator Website Desa, serta didampingi Ibu Kepala Desa turut serta dalam proses pendampingan dari tim diskominfo ini dan saling berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan SAQ yang ada.
Proses pemdampingan ini tidak hanya dilakukan hari ini, akan tetapi akan dilakukan beberapa tahap pemdampingan terkait progress perkembangan kelengkapan dokumennya, sehingga dapat saat dibawa ke provinsi diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal.