PENGUMUMAN TERKAIT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK USIA 0 – 18 TAHUN

Bagi warga Desa Jambearum usia 0 -18 Tahun yang BELUM memiliki AKTA KELAHIRAN dimohon segera mendaftarkan pembuatan akta kelahiran di Kantor Balai Desa Jambearum paling lambat 10 Juli 2022.

 

Adapun persyaratan pembuatan Akta Kelahiran sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran (Bidan/Puskesmas/RS/Desa/SPTJM Kebenaran Kelahiran)
  2. Foto copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan/SPTJM Kebenaran pasangan suami/istri (foto copy warna/scan warna)
  3. Fotocopy KK (KK lama di foto copy warna/scan dan KK baru yang sudah menggunakan Barcode cukup fotocopy saja. Anak harus sudah masuk di KK)
  4. Foto copy EKTP Orang Tua (foto copy jadi satu lembar)
  5. Foto copy EKTP saksi 2 orang (foto copy jadi satu lembar)
  6. Mengisi Formulir F2.01 (Form Terbaru) tanda tangan Kepala Desa dan Pemohon (formulir disediakan oleh Pemerintah Desa Jambearum)
  7. Menuliskan Nomor WA Pemohon di Form F2.01 pojok kanan atas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *