Bagi warga Desa Jambearum usia 0 -18 Tahun yang BELUM memiliki AKTA KELAHIRAN dimohon segera mendaftarkan pembuatan akta kelahiran di Kantor Balai Desa Jambearum paling lambat 10 Juli 2022.
Adapun persyaratan pembuatan Akta Kelahiran sebagai berikut :
- Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran (Bidan/Puskesmas/RS/Desa/SPTJM Kebenaran Kelahiran)
- Foto copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan/SPTJM Kebenaran pasangan suami/istri (foto copy warna/scan warna)
- Fotocopy KK (KK lama di foto copy warna/scan dan KK baru yang sudah menggunakan Barcode cukup fotocopy saja. Anak harus sudah masuk di KK)
- Foto copy EKTP Orang Tua (foto copy jadi satu lembar)
- Foto copy EKTP saksi 2 orang (foto copy jadi satu lembar)
- Mengisi Formulir F2.01 (Form Terbaru) tanda tangan Kepala Desa dan Pemohon (formulir disediakan oleh Pemerintah Desa Jambearum)
- Menuliskan Nomor WA Pemohon di Form F2.01 pojok kanan atas