Dalam upaya menuju tata laksana pemerintahan desa yang baik (Good Governance), Pemerintah Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember menerapkan asas transparansi dalam pengelolaan tata pemerintahan desanya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bukti dan cara yang diterapkan adalah dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditiap tahunnya melalui Website desa, medsos desa dan juga memasang baliho dititik-titik yang mudah dibaca oleh masyarakat. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui dan secara aktif mengawal dan turut serta mensuskeskan program kerja pemerintah desa yang tertuang dalam APBDes.
Tak terkecuali untuk Tahun Anggaran 2020 ini, melalui Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Kepala Desa Jambearum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Jambearum Kecamatan Puger menuangkan rencana kerja untuk satu tahun kedepan.
Adapun Pendapatan untuk belanja desa tahun 2020 terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa : 252.996.000
- Dana Desa (Pemerintah Pusat) : 1.058.978.677
- Alokasi Dana Desa ( Pemerintah Kabupaten ) : 713.847.000
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : 91.375.000
Dan Pengeluaran Belanja Berdasarkan bidang adalah sebagai berikut:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : 970.665.074
- Bidang Pembangunan Desa : 649.189.689
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 59.770.281
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 68.641.203
- Bidang Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak : 385.213.939
Sedang untuk pembiayaan desa adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan : 66.283.509
- Pengeluaran Pembiayaan : 50.000.000
- Selisih Pembiayaan : 16.283.509